skip to Main Content

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR DI BAWAH KOORDINATOR WAKIL REKTOR II, BIDANG SDM (UAI – B – 04 – 001)

URAIAN PROSEDUR

  • Pengusulan SK Rektor
    • User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan surat pengajuan kepada Rektor.
      1. Rektor mendisposisikan surat pengajuan dari User (Unit/Lembaga/Badan/ Direktorat) kepada Wakil Rektor II.
      2. Wakil Rektor II mendisposisikan surat kepada Direktorat SDM untuk verifikasi data.
  • Pembuatan SK Rektor
    • Direktorat SDM melakukan verifikasi data.
      • Bila data terverifikasi maka Direktorat SDM akan memberikan kelengkapan data yang diperlukan untuk penyusunan SK Rektor kepada Staf Legal.
      • Bila data tidak terverifikasi maka Direktorat SDM akan mengembalikan surat disposisi tersebut untuk ditinjau ulang/evaluasi dan akan disusul dengan pengembalian surat oleh Wakil Rektor II kepada User.
    • Staf Legal membuat draft SK Rektor dan menyerahkan kepada Sekretaris Eksekutif.
    • Sekretaris Eksekutif memeriksa draft SK Rektor.
      • Bila draft SK sudah benar maka Staf legal akan mencetak SK Rektor dan menyampaikan kepada Sekretaris Eksekutif.
      • Bila draft SK terdapat revisi maka Staf Legal akan merevisinya kemudian di periksa kembali oleh Sekretatis Eksekutif.
    • Sekretaris Eksekutif meminta paraf SK Rektor kepada para Wakil Rektor.
    • Rektor menandatangani SK Rektor yang telah selesai diparaf oleh para Wakil Rektor dari Sekretaris Eksekutif.
    • Staf Legal menerima SK Rektor dari Sekretaris Eksekutif kemudian memberi nomor SK Rektor untuk diarsipkan oleh Sekretaris Eksekutif.
  • Pendistribusian SK Rektor
    • Sekretaris Eksekutif mengarsipkan Salinan SK Rektor dan memberikan SK Rektor yang asli ke Direktorat SDM.Direktorat SDM mendistribusikan SK Rektor kepada User.

Dokumen terkait:

  • Disposisi Rektor/Wakil Rektor II pada surat usulan unit
  • Data Pegawai terkait
Back To Top