skip to Main Content

PROSEDUR PENGAJUAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN UNTUK DOSEN (UAI – B – 04 – 004)

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Cuti Diluar Tanggungan untuk Dosen
    • Dosen membuat surat pengajuan cuti kepada Ketua Program Studi.
    • Dekan dan Ketua Program Studi membuat kesepakatan dengan dosen ybs mengenai pemenuhan tugasnya selama cuti diluar tanggungan.
      1. Bila Dekan, Ketua Program Studi dan dosen telah mencapai kesepakatan bersama maka Ketua Program Studi membuat surat persetujuan cuti di luar tanggungan dengan tanda tangan mengetahui Dekan yang ditujukan kepada Wakil Rektor II.
      2. Bila Dekan, Ketua Program Studi dan dosen tidak mencapai kesepakatan bersama maka Ketua Program Studi akan meninjau/mengevaluasi kembali dengan mengembalikan surat pengajuan cuti tsb kepada dosen.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi kepada Direktorat SDM untuk diproses lebih lanjut.
  • Pembuatan Surat Keputusan Rektor Cuti Diluar Tanggungan untuk Dosen
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang Cuti Diluar Tanggungan kepada dosen yang bersangkutan.

Dokumen terkait:

  • Surat dari dosen yang bersangkutan tentang pengajuan cuti diluar tanggungan.
  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat usulan dari fakultas.
  • Data terkait (Surat Keterangan Sakit, Surat Tugas, dll bila diperlukan).
Back To Top