skip to Main Content

PROSEDUR PENGAJUAN MUTASI PEGAWAI (UAI – B – 04 – 003)

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Mutasi Pegawai
    • User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengisi formulir pengajuan mutasi pegawai dengan melengkapi isian formulir dengan tanda tangan pimpinan unit, tempat dimana tujuan pegawai akan dimutasi dan kemudian diserahkan ke Direktorat Sumber Daya Manusia.
    • Direktorat SDM melakukan verifikasi data
      1. Bila data terverifikasi maka Direktur SDM akan memberikan kelengkapan data terkait dan membubuhkan paraf pada formulir pengajuan mutasi pegawai kepada Wakil Rektor II.
      2. Bila data tidak terverifikasi maka Direktorat SDM akan memberikan disposisi untuk formulir pengajuan mutasi pegawai kepada Wakil Rektor II untuk ditinjau ulang/evaluasi dan akan disusul dengan pengembalian formulir kepada User.
    • Wakil Rektor II mendandatangani formulir pengajuan mutasi pegawai sebagai konfirmasi persetujuan.
  • Pembuatan Surat Tugas Mutasi
    • Direktorat SDM membuat Surat Mutasi Tugas berdasarkan persetujuan pengajuan mutasi pegawai dari Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II menandatangani Surat Mutasi Tugas.
    • Sekretaris Wakil Rektor II kemudian memberi nomor, mengarsipkan dan mendistribusikan Surat Mutasi Tugas kepada pihak yang terkait melalui email.

Dokumen terkait:

  • Formulir Pengajuan Mutasi Pegawai
  • Disposisi Wakil Rektor II pada formulir pengajuan mutasi pegawai
  • Data pegawai terkait
Back To Top