skip to Main Content

PROSEDUR PENGAJUAN PENGAKTIFAN KEMBALI DARI CUTI DILUAR TANGGUNGAN DOSEN TETAP (UAI – B – 04 – 005)

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Pengaktifan Kembali dari Cuti Diluar Tanggungan untuk Dosen
    • Dosen membuat surat pengajuan pengaktifan kembali dari cuti kepada Ketua Program Studi maksimal sebulan sebelumnya. Adapun tanggal pengajuan aktif kembali adalah per tanggal 21 pada bulan yang diajukan.
    • Dekan dan Ketua Program Studi membuat kesepakatan dengan dosen ybs mengenai pengaktifan kembali dari cuti diluar tanggungan.
      1. Bila Dekan, Ketua Program Studi dan dosen telah mencapai kesepakatan bersama maka Ketua Program Studi membuat surat persetujuan pengaktifan kembali dari cuti diluar tanggungan dengan tanda tangan mengetahui Dekan yang ditujukan kepada Wakil Rektor II.
      2. Bila Dekan, Ketua Program Studi dan dosen tidak mencapai kesepakatan bersama maka Ketua Program Studi akan meninjau/mengevaluasi kembali dengan mengembalikan surat pengajuan pengaktifan kembali dari cuti tsb kepada dosen.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi kepada Direktorat SDM untuk diproses lebih lanjut.
  • Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengaktifan Dosen Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengaktifan dosen tetap kepada dosen yang bersangkutan.

Dokumen terkait:

  • Surat dari dosen yang bersangkutan tentang pengajuan pengaktifan kembali dari cuti diluar tanggungan.
  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat usulan fakultas.

Catatan:

  • Dosen membuat surat pengajuan pengaktifan kembali dari cuti kepada Ketua Program Studi minimal sebulan sebelumnya. Adapun tanggal pengajuan aktif kembali adalah per tanggal 21 pada bulan yang diajukan.
Back To Top