skip to Main Content

PROSEDUR PENGAJUAN REKRUTMEN PEGAWAI KONTRAK (UAI – B – 04 – 008)

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Rekrutmen Pegawai Kontrak
    • User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan surat pengajuan rekrutmen pegawai kontrak disertai rincian tugas dan kesepakatannya kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II mendisposisikan surat pengajuan dari User (Unit/Lembaga/Badan/ Direktorat) kepada Direktorat SDM untuk verifikasi data, evaluasi dan ketersediaan data sebagai bahan pertimbangan.
  • Pembuatan Surat Konfirmasi Pengajuan Rekrutmen Pegawai Kontrak
    • Direktorat SDM melakukan analisis berupa verifikasi data (menganalisis rincian dan kesepakatan pegawai kontrak yang diusulkan), evaluasi dan menyediakan data sebagai bahan pertimbangan disposisi pengajuan rekrutmen pegawai kontrak dalam bentuk surat kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan keputusan atas hasil analisis kemudian menugaskan Sekretaris Wakil Rektor II untuk membuat surat tindak lanjut rekrutmen pegawai kontrak kepada user ditembuskan kepada DIrektorat SDM.
  • Pembuatan Surat Kesepakatan Kerja

Dokumen terkait:

  • Disposisi Rektor/Wakil Rektor II pada surat usulan User
  • Rincian Kesepakatan Kerja Pegawai Kontrak dengan Unit Kerja
  • Data terkait (CV, Fotocopy KTP, Ijasah, Transkrip, dll bila diperlukan)
Back To Top