skip to Main Content

PROSEDUR PENGAJUAN RESIGN CALON PEGAWAI/PEGAWAI TETAP (UAI – B – 04 – 009)

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Resign/Pengunduran Diri Calon Pegawai/Pegawai Tetap
    • Calon pegawai/pegawai tetap membuat surat pengajuan resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Surat pengajuan resign/pengunduran diri diajukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum resign/mengunduran diri.
      2. Permohonan waktu resign disesuaikan dengan dengan cut off sistem penggajian yang berlaku di UAI, yaitu per tanggal 20 pada setiap bulan.
    • Calon pegawai/pegawai tetap membuat kesepakatan dengan pimpinan unit kerja mengenai koordinasi pekerjaannya setelah Calon pegawai/pegawai tetap resign. Setelah dicapai kesepakatan, pimpinan unit membuat surat persetujuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap yang ditujukan kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi menyetujui pengajuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap, maka Wakil Rektor II akan membuat disposisi kepada Direktorat SDM untuk diproses lebih lanjut.
  • Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pemberhentian Calon Pegawai/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang Pemberhentian Calon Pegawai/Pegawai Tetap kepada Calon Pegawai/Pegawai Tetap yang bersangkutan.

Dokumen terkait:

  • Surat dari calon pegawai/pegawai tetap tentang resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja.
  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat persetujuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap dari pimpinan unit kerja.

Back To Top