skip to Main Content

PROSEDUR PENGAJUAN RESIGN PEGAWAI KONTRAK/ALUMNI MAGANG (UAI – B – 04 – 010)

URAIAN PROSEDUR

  • Pegawai kontrak/alumni magang membuat surat pengajuan resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja.
  • Pegawai kontrak/alumni magang membuat kesepakatan dengan pimpinan unit kerja mengenai koordinasi pekerjaannya setelah Calon pegawai/pegawai tetap resign. Setelah dicapai kesepakatan, pimpinan unit membuat surat persetujuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap yang ditujukan kepada Direktur SDM.
  • Direktur SDM memberikan disposisi yang bersifat internal mengenai persetujuan pengajuan resign/pengunduran diri pegawai kontrak/alumni magang
  • Direktorat SDM secara internal akan memproses lebih lanjut ke dalam sistem Human Resouce Information System (HRIS) untuk status pegawai dan pemberhentiannya penggajiannya.
  • Direktorat SDM memberikan hak Pegawai kontrak/alumni magang berupa gaji terakhir.

Dokumen terkait:

  • Surat dari pegawai kontrak/alumni magang tentang resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja.
  • Disposisi Direktur SDM pada surat persetujuan resign/pengunduran diri pegawai kontrak/alumni magang dari pimpinan unit kerja.
Back To Top