skip to Main Content

PROSEDUR PERUBAHAN STATUS CALON DOSEN PINDAH HOMEBASE ASAL L2DIKTI WIL. III (UAI – B – 04 – 013)

URAIAN PROSEDUR

  1. Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap Pindah Homebase
    • Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap pindah homebase kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar persyaratan pindah homebase PT kepada Dekan.
    • Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan pindah homebase PT asal L2DIKTI wil. III dan menandatangani formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM menyerahkan persyaratan pindah homebase kepada LLDIKTI untuk mendapatkan surat Rekomendasi.
  2. Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan

Dokumen terkait:

  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan perubahan status calon dosen
  • Formulir Penilaian DP3
  • Daftar Persyaratan Pindah Homebase PT asal L2DIKTI wilayah III
  • Data dosen terkait

Data Yang Diperlukan Untuk Pembuatan Surat Pengantar Pindah Homebase

  1. NIDN Dosen
  2. Kode dan Nama PTS asal
  3. Kode dan Nama Program Studi asal
  4. Jenjang Program Studi PTS asal

Prosedur Permohonan Surat Rekomendasi Pindah Homebase Dosen Tetap Yayasan LLDIKTI Wilayah III

Sumber Link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v6/wp-content/uploads/Buku%20Standar%20Pelayanan%20LLDIKTI%20III.pdf

Berkas Pindah Homebase Yang Di Upload ke Laman PD DIKTI

Sumber link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Persyaratan-Usulan-Dosen.pdf

Back To Top