URAIAN PROSEDUR

  1. Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap Pindah Homebase
    • Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap pindah homebase kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar persyaratan pindah homebase PT kepada Dekan.
    • Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan pindah homebase PT asal L2DIKTI wil. III dan menandatangani formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM menyerahkan persyaratan pindah homebase kepada LLDIKTI untuk mendapatkan surat Rekomendasi.
  2. Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan