Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap Pindah Homebase
Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap pindah homebase kepada Wakil Rektor II.
Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar persyaratan pindah homebase PT kepada Dekan.
Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan pindah homebase PT asal L2DIKTI wil. III dan menandatangani formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
Direktorat SDM menyerahkan persyaratan pindah homebase kepada LLDIKTI untuk mendapatkan surat Rekomendasi.
Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan