Warning: copy(/core/sdm/wp-content/wflogs//GeoLite2-Country.mmdb): Failed to open stream: Permission denied in /core/sdm/wp-content/plugins/wordfence/lib/wordfenceClass.php on line 2192

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /core/sdm/wp-content/plugins/wordfence/lib/wordfenceClass.php:2192) in /core/sdm/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
SOP SDM | Direktorat Sumber Daya Manusia https://sdm.uai.ac.id Universitas Al-Azhar Indonesia Mon, 06 Jul 2020 06:51:24 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8 https://sdm.uai.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/Logouai-icon.png SOP SDM | Direktorat Sumber Daya Manusia https://sdm.uai.ac.id 32 32 PROSEDUR PENGAJUAN DOSEN BERSTATUS NOMOR INDUK DOSEN KHUSUS (NIDK) (UAI – B – 04 – 014) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-pengajuan-dosen-berstatus-nomor-induk-dosen-khusus-nidk-uai-b-04-014/ Mon, 02 Dec 2019 08:09:37 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1059

URAIAN PROSEDUR

  1. Pengajuan Dosen Berstatus Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
    • Dekan Fakultas mengajukan dosen NIDK kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan surat penyampaian daftar persyaratan NIDK kepada Dekan.
    • Dekan menginformasikan kepada calon dosen NIDK untuk memenuhi persyaratan NIDK kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
  2. Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen Berstatus NIDK
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan Dosen NIDK kepada Dekan

Dokumen terkait:

  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan dosen NIDK
  • Daftar Persyaratan NIDK
  • Data dosen terkait

Sumber link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Persyaratan-Usulan-Dosen.pdf

]]>
PROSEDUR PERUBAHAN STATUS CALON DOSEN PINDAH HOMEBASE ASAL L2DIKTI WIL. III (UAI – B – 04 – 013) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-perubahan-status-calon-dosen-pindah-homebase-asal-l2dikti-wil-iii-uai-b-04-013/ Mon, 02 Dec 2019 08:04:35 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1055

URAIAN PROSEDUR

  1. Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap Pindah Homebase
    • Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap pindah homebase kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar persyaratan pindah homebase PT kepada Dekan.
    • Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan pindah homebase PT asal L2DIKTI wil. III dan menandatangani formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM menyerahkan persyaratan pindah homebase kepada LLDIKTI untuk mendapatkan surat Rekomendasi.
  2. Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan

Dokumen terkait:

  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan perubahan status calon dosen
  • Formulir Penilaian DP3
  • Daftar Persyaratan Pindah Homebase PT asal L2DIKTI wilayah III
  • Data dosen terkait

Data Yang Diperlukan Untuk Pembuatan Surat Pengantar Pindah Homebase

  1. NIDN Dosen
  2. Kode dan Nama PTS asal
  3. Kode dan Nama Program Studi asal
  4. Jenjang Program Studi PTS asal

Prosedur Permohonan Surat Rekomendasi Pindah Homebase Dosen Tetap Yayasan LLDIKTI Wilayah III

Sumber Link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v6/wp-content/uploads/Buku%20Standar%20Pelayanan%20LLDIKTI%20III.pdf

Berkas Pindah Homebase Yang Di Upload ke Laman PD DIKTI

Sumber link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Persyaratan-Usulan-Dosen.pdf

]]>
PROSEDUR PERUBAHAN STATUS CALON DOSEN TANPA NIDN (UAI – B – 04 – 012) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-perubahan-status-calon-dosen-tanpa-nidn-uai-b-04-012/ Mon, 02 Dec 2019 07:42:39 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1049

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap tanpa NIDN
    • Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap tanpa NIDN kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar pesyaratan NIDN kepada Dekan.
    • Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan NIDN dan mengisi formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
  • Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan

Dokumen terkait:

  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan perubahan status calon dosen
  • Formulir Penilaian DP3
  • Daftar Persyaratan NIDN
  • Data dosen terkait

Sumber link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Persyaratan-Usulan-Dosen.pdf

]]>
PROSEDUR PERUBAHAN STATUS CALON KARYAWAN TETAP (UAI – B – 04 – 011) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-perubahan-status-calon-karyawan-tetap-uai-b-04-011/ Mon, 02 Dec 2019 07:36:47 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1046

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Perubahan Status Calon Pegawai Tetap
    • User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan perubahan status calon karyawan tetap kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 kepada user.
    • User mengisi formulir penilaian DP3 dan menyerahkannya kepada Direktorat SDM.
  • Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Karyawan/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan karyawan/pegawai tetap kepada user.

Dokumen terkait:

  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan perubahan status calon karyawan
  • Formulir Penilaian DP3
  • Data karyawan terkait
]]>
PROSEDUR PENGAJUAN RESIGN PEGAWAI KONTRAK/ALUMNI MAGANG (UAI – B – 04 – 010) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-pengajuan-resign-pegawai-kontrak-alumni-magang-uai-b-04-010/ Mon, 02 Dec 2019 07:34:03 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1043

URAIAN PROSEDUR

  • Pegawai kontrak/alumni magang membuat surat pengajuan resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja.
  • Pegawai kontrak/alumni magang membuat kesepakatan dengan pimpinan unit kerja mengenai koordinasi pekerjaannya setelah Calon pegawai/pegawai tetap resign. Setelah dicapai kesepakatan, pimpinan unit membuat surat persetujuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap yang ditujukan kepada Direktur SDM.
  • Direktur SDM memberikan disposisi yang bersifat internal mengenai persetujuan pengajuan resign/pengunduran diri pegawai kontrak/alumni magang
  • Direktorat SDM secara internal akan memproses lebih lanjut ke dalam sistem Human Resouce Information System (HRIS) untuk status pegawai dan pemberhentiannya penggajiannya.
  • Direktorat SDM memberikan hak Pegawai kontrak/alumni magang berupa gaji terakhir.

Dokumen terkait:

  • Surat dari pegawai kontrak/alumni magang tentang resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja.
  • Disposisi Direktur SDM pada surat persetujuan resign/pengunduran diri pegawai kontrak/alumni magang dari pimpinan unit kerja.
]]>
PROSEDUR PERUBAHAN STATUS CALON DOSEN PINDAH HOMEBASE https://sdm.uai.ac.id/prosedur-perubahan-status-calon-dosen-pindah-homebase/ Mon, 02 Dec 2019 05:26:00 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1285

URAIAN PROSEDUR

  1. Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap Pindah Homebase
    • Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap pindah homebase kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar persyaratan pindah homebase PT kepada Dekan.
    • Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan pindah homebase PT asal L2DIKTI wil. III dan menandatangani formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM menyerahkan persyaratan pindah homebase kepada LLDIKTI untuk mendapatkan surat Rekomendasi.
  2. Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan
]]>
PROSEDUR PENGAJUAN RESIGN CALON PEGAWAI/PEGAWAI TETAP (UAI – B – 04 – 009) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-pengajuan-resign-calon-pegawai-pegawai-tetap-uai-b-04-009/ Mon, 02 Dec 2019 04:08:48 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1040

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Resign/Pengunduran Diri Calon Pegawai/Pegawai Tetap
    • Calon pegawai/pegawai tetap membuat surat pengajuan resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Surat pengajuan resign/pengunduran diri diajukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum resign/mengunduran diri.
      2. Permohonan waktu resign disesuaikan dengan dengan cut off sistem penggajian yang berlaku di UAI, yaitu per tanggal 20 pada setiap bulan.
    • Calon pegawai/pegawai tetap membuat kesepakatan dengan pimpinan unit kerja mengenai koordinasi pekerjaannya setelah Calon pegawai/pegawai tetap resign. Setelah dicapai kesepakatan, pimpinan unit membuat surat persetujuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap yang ditujukan kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi menyetujui pengajuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap, maka Wakil Rektor II akan membuat disposisi kepada Direktorat SDM untuk diproses lebih lanjut.
  • Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pemberhentian Calon Pegawai/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang Pemberhentian Calon Pegawai/Pegawai Tetap kepada Calon Pegawai/Pegawai Tetap yang bersangkutan.

Dokumen terkait:

  • Surat dari calon pegawai/pegawai tetap tentang resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja.
  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat persetujuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap dari pimpinan unit kerja.

]]>
PROSEDUR PENGAJUAN REKRUTMEN PEGAWAI KONTRAK (UAI – B – 04 – 008) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-pengajuan-rekrutmen-pegawai-kontrak-uai-b-04-008/ Mon, 02 Dec 2019 04:03:54 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1036

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Rekrutmen Pegawai Kontrak
    • User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan surat pengajuan rekrutmen pegawai kontrak disertai rincian tugas dan kesepakatannya kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II mendisposisikan surat pengajuan dari User (Unit/Lembaga/Badan/ Direktorat) kepada Direktorat SDM untuk verifikasi data, evaluasi dan ketersediaan data sebagai bahan pertimbangan.
  • Pembuatan Surat Konfirmasi Pengajuan Rekrutmen Pegawai Kontrak
    • Direktorat SDM melakukan analisis berupa verifikasi data (menganalisis rincian dan kesepakatan pegawai kontrak yang diusulkan), evaluasi dan menyediakan data sebagai bahan pertimbangan disposisi pengajuan rekrutmen pegawai kontrak dalam bentuk surat kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan keputusan atas hasil analisis kemudian menugaskan Sekretaris Wakil Rektor II untuk membuat surat tindak lanjut rekrutmen pegawai kontrak kepada user ditembuskan kepada DIrektorat SDM.
  • Pembuatan Surat Kesepakatan Kerja

Dokumen terkait:

  • Disposisi Rektor/Wakil Rektor II pada surat usulan User
  • Rincian Kesepakatan Kerja Pegawai Kontrak dengan Unit Kerja
  • Data terkait (CV, Fotocopy KTP, Ijasah, Transkrip, dll bila diperlukan)
]]>
PROSEDUR SELEKSI REKRUTMEN CALON DOSEN TETAP (UAI – B – 04 – 007) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-seleksi-rekrutmen-calon-dosen-tetap-uai-b-04-007/ Mon, 02 Dec 2019 03:48:39 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1032

URAIAN PROSEDUR

  • Tes Seleksi
    • Kandidat Dosen menyerahkan kelengkapan berkas lamaran kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti tes psikotest dan TOEFL (bagi yang belum memiliki sertifikat TOEFL).
      • Apabila kandidat dosen dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs mengikuti tes wawancara dengan pimpinan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
      • Apabila kandidat dosen dinyatakan tidak lulus, Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II untuk konfirmasi hasil tes kepada Dekan Fakultas.
        1. Apabila kandidat dosen tsb tetap direkomendasikan untuk mengikuti seleksi selanjutnya, maka Dekan mengirimkan surat pengajuan rekomendasinya kepada WR II.
        2. Apabila kandidat dosen tsb tidak direkomendasikan, maka Dekan mengirimkan surat kepada WR II dan kemudian WR II menyampaikan secara tertulis kepada kandidat dosen tsb.
  • Tes Seleksi Lanjutan
    • Hasil serangkaian tes seleksi kemudian direkap oleh Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM memberikan rekap nama kandidat dosen yang dinyatakan lulus kepada Wakil Rektor II.
    • Berdasarkan hasil rekap tersebut kemudian Direktorat SDM membuat surat undangan permohonan wawancara kandidat pegawai kepada Para Wakil Rektor.
    • Para Wakil Rektor (melalui sekretaris Universitas) dan user kemudian mengkonfirmasi kesediaan waktu wawancara.
    • Para Wakil Rektor dan user melakukan wawancara dengan kandidat dosen.
  • Penyelesaian Administrasi
    • Para Wakil Rektor, Dekan dan Direktur SDM menandatangani berita acara hasil seleksi penerimaan Calon Dosen Tetap.
    • Wakil Rektor II membuat disposisi berita acara kepada Direktorat SDM.
    • Berdasarkan hasil berita acara tersebut Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001. dan Surat Kesepakatan Kerja.
      1. Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs dapat menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
      2. Apabila kandidat dosen dinyatakan tidak lulus maka Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK. Rektor tentang Pengangkatan dan Surat Kesepakatan Kerja Calon Dosen Tetap kepada yang bersangkutan.

Dokumen terkait:

  • Formulir Penilaian Kandidat Dosen
  • Berita Acara Rapat Hasil Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap
  • Hasil Tes Seleksi
  • Dokumen terkait (Daftar Hadir Tes Seleksi, CV, Ijasah, Dll)
]]>
PROSEDUR SELEKSI REKRUTMEN CALON PEGAWAI TETAP KHUSUS TENAGA KEPENDIDIKAN (UAI – B – 04 – 006) https://sdm.uai.ac.id/prosedur-seleksi-rekrutmen-calon-pegawai-tetap-khusus-tenaga-kependidikan-uai-b-04-006/ Mon, 02 Dec 2019 03:32:21 +0000 https://sdm.uai.ac.id/?p=1029

URAIAN PROSEDUR

  • Tes Seleksi
    • Kandidat pegawai menyerahkan berkas lamaran kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM melakukan seleksi berkas.
    • Direktorat SDM melakukan wawancara awal kepada kandidat pegawai yang telah lulus seleksi berkas
      1. Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs mengikuti tes seleksi selanjutnya.
      2. Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka tidak dapat mengikuti tes selanjutnya dan Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
    • Setelah Kandidat Pegawai dinyatakan lulus tes wawancara awal selanjutnya yang bersangkutan mengikuti tes psikotest, TOEFL dan Komputer.
      1. Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs mengikuti tes wawancara dengan pimpinan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
      2. Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka tidak dapat mengikuti tes selanjutnya dan Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
  • Tes Seleksi Lanjutan
    • Hasil serangkaian tes seleksi kemudian direkap oleh Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM memberikan rekap nama kandidat pegawai yang dinyatakan lulus kepada Wakil Rektor II.
    • Berdasarkan hasil rekap tersebut kemudian Direktorat SDM membuat surat undangan permohonan wawancara kandidat pegawai kepada Para Wakil Rektor dan user.
    • Para Wakil Rektor (melalui sekretaris Universitas) dan user kemudian mengkonfirmasi kesediaan waktu wawancara.
    • Para Wakil Rektor dan user melakukan wawancara dengan kandidat pegawai.
  • Penyelesaian Administrasi
    • Para Wakil Rektor dan Direktur SDM menandatangani berita acara hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Tetap.
    • Berdasarkan hasil berita acara tersebut Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001. dan Surat Kesepakatan Kerja.
      1. Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs dapat menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
      2. Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang Pengangakatan dan Surat Kesepakatan Kerja Calon Pegawai Tetap kepada yang bersangkutan.

Dokumen terkait:

  • Formulir Penilaian Kandidat Pegawai
  • Berita Acara Rapat Hasil Seleksi Penerimaan Calon Karyawan Tetap
  • Hasil Tes Seleksi
  • Dokumen terkait (Daftar Hadir Tes Seleksi, CV, Ijasah, Dll)
]]>