URAIAN PROSEDUR
- Pengusulan SK Rektor
- User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan surat pengajuan kepada Rektor.
- Rektor mendisposisikan surat pengajuan dari User (Unit/Lembaga/Badan/ Direktorat) kepada Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II mendisposisikan surat kepada Direktorat SDM untuk verifikasi data.
- User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan surat pengajuan kepada Rektor.
- Pembuatan SK Rektor
- Direktorat SDM melakukan verifikasi data.
- Bila data terverifikasi maka Direktorat SDM akan memberikan kelengkapan data yang diperlukan untuk penyusunan SK Rektor kepada Staf Legal.
- Bila data tidak terverifikasi maka Direktorat SDM akan mengembalikan surat disposisi tersebut untuk ditinjau ulang/evaluasi dan akan disusul dengan pengembalian surat oleh Wakil Rektor II kepada User.
- Staf Legal membuat draft SK Rektor dan menyerahkan kepada Sekretaris Eksekutif.
- Sekretaris Eksekutif memeriksa draft SK Rektor.
- Bila draft SK sudah benar maka Staf legal akan mencetak SK Rektor dan menyampaikan kepada Sekretaris Eksekutif.
- Bila draft SK terdapat revisi maka Staf Legal akan merevisinya kemudian di periksa kembali oleh Sekretatis Eksekutif.
- Sekretaris Eksekutif meminta paraf SK Rektor kepada para Wakil Rektor.
- Rektor menandatangani SK Rektor yang telah selesai diparaf oleh para Wakil Rektor dari Sekretaris Eksekutif.
- Staf Legal menerima SK Rektor dari Sekretaris Eksekutif kemudian memberi nomor SK Rektor untuk diarsipkan oleh Sekretaris Eksekutif.
- Direktorat SDM melakukan verifikasi data.
- Pendistribusian SK Rektor
- Sekretaris Eksekutif mengarsipkan Salinan SK Rektor dan memberikan SK Rektor yang asli ke Direktorat SDM.Direktorat SDM mendistribusikan SK Rektor kepada User.
Dokumen terkait:
- Disposisi Rektor/Wakil Rektor II pada surat usulan unit
- Data Pegawai terkait