URAIAN PROSEDUR
- Pengajuan Dosen Berstatus Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
- Dekan Fakultas mengajukan dosen NIDK kepada Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
- Direktorat SDM mengirimkan surat penyampaian daftar persyaratan NIDK kepada Dekan.
- Dekan menginformasikan kepada calon dosen NIDK untuk memenuhi persyaratan NIDK kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
- Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen Berstatus NIDK
- Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
- Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan Dosen NIDK kepada Dekan
Dokumen terkait:
- Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan dosen NIDK
- Daftar Persyaratan NIDK
- Data dosen terkait
Sumber link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Persyaratan-Usulan-Dosen.pdf