URAIAN PROSEDUR
- Pengajuan Mutasi Pegawai
- User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengisi formulir pengajuan mutasi pegawai dengan melengkapi isian formulir dengan tanda tangan pimpinan unit, tempat dimana tujuan pegawai akan dimutasi dan kemudian diserahkan ke Direktorat Sumber Daya Manusia.
- Direktorat SDM melakukan verifikasi data
- Bila data terverifikasi maka Direktur SDM akan memberikan kelengkapan data terkait dan membubuhkan paraf pada formulir pengajuan mutasi pegawai kepada Wakil Rektor II.
- Bila data tidak terverifikasi maka Direktorat SDM akan memberikan disposisi untuk formulir pengajuan mutasi pegawai kepada Wakil Rektor II untuk ditinjau ulang/evaluasi dan akan disusul dengan pengembalian formulir kepada User.
- Wakil Rektor II mendandatangani formulir pengajuan mutasi pegawai sebagai konfirmasi persetujuan.
- Pembuatan Surat Tugas Mutasi
- Direktorat SDM membuat Surat Mutasi Tugas berdasarkan persetujuan pengajuan mutasi pegawai dari Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II menandatangani Surat Mutasi Tugas.
- Sekretaris Wakil Rektor II kemudian memberi nomor, mengarsipkan dan mendistribusikan Surat Mutasi Tugas kepada pihak yang terkait melalui email.
Dokumen terkait:
- Formulir Pengajuan Mutasi Pegawai
- Disposisi Wakil Rektor II pada formulir pengajuan mutasi pegawai
- Data pegawai terkait