URAIAN PROSEDUR
- Pengajuan Rekrutmen Pegawai
- User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan surat pengajuan rekrutmen pegawai disertai lampiran Uraian Tugas Pokoknya (form standar UTP terlampir) kepada Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II mendisposisikan surat pengajuan dari User (Unit/Lembaga/Badan/ Direktorat) kepada Direktorat SDM untuk verifikasi data, evaluasi dan ketersediaan data sebagai bahan pertimbangan.
- Pembuatan Surat Konfirmasi Pengajuan Rekrutmen Pegawai
- Direktorat SDM melakukan analisis berupa verifikasi data, evaluasi dan menyediakan data sebagai bahan pertimbangan disposisi pengajuan rekrutmen pegawai dalam bentuk surat kepada Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II memberikan keputusan atas hasil analisis kemudian menugaskan Sekretaris Wakil Rektor II untuk membuat surat tindak lanjut rekrutmen kepada user.
Dokumen terkait:
- Disposisi Rektor/Wakil Rektor II pada surat usulan User
- Formulir standar Uraian Tugas Pokok
- Data terkait (CV, Fotocopy KTP, Ijasah, Transkrip, dll bila diperlukan)