URAIAN PROSEDUR
- Pengajuan Resign/Pengunduran Diri Calon Pegawai/Pegawai Tetap
- Calon pegawai/pegawai tetap membuat surat pengajuan resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat pengajuan resign/pengunduran diri diajukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum resign/mengunduran diri.
- Permohonan waktu resign disesuaikan dengan dengan cut off sistem penggajian yang berlaku di UAI, yaitu per tanggal 20 pada setiap bulan.
- Calon pegawai/pegawai tetap membuat kesepakatan dengan pimpinan unit kerja mengenai koordinasi pekerjaannya setelah Calon pegawai/pegawai tetap resign. Setelah dicapai kesepakatan, pimpinan unit membuat surat persetujuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap yang ditujukan kepada Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II memberikan disposisi menyetujui pengajuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap, maka Wakil Rektor II akan membuat disposisi kepada Direktorat SDM untuk diproses lebih lanjut.
- Calon pegawai/pegawai tetap membuat surat pengajuan resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pemberhentian Calon Pegawai/Pegawai Tetap
- Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
- Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang Pemberhentian Calon Pegawai/Pegawai Tetap kepada Calon Pegawai/Pegawai Tetap yang bersangkutan.
Dokumen terkait:
- Surat dari calon pegawai/pegawai tetap tentang resign/pengunduran diri kepada pimpinan unit kerja.
- Disposisi Wakil Rektor II pada surat persetujuan resign/pengunduran diri calon pegawai/pegawai tetap dari pimpinan unit kerja.