URAIAN PROSEDUR
- Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap Pindah Homebase
- Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap pindah homebase kepada Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
- Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar persyaratan pindah homebase PT kepada Dekan.
- Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan pindah homebase PT asal L2DIKTI wil. III dan menandatangani formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
- Direktorat SDM menyerahkan persyaratan pindah homebase kepada LLDIKTI untuk mendapatkan surat Rekomendasi.
- Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
- Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
- Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan