URAIAN PROSEDUR
- Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap tanpa NIDN
- Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap tanpa NIDN kepada Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
- Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar pesyaratan NIDN kepada Dekan.
- Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan NIDN dan mengisi formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
- Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
- Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
- Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan
Dokumen terkait:
- Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan perubahan status calon dosen
- Formulir Penilaian DP3
- Daftar Persyaratan NIDN
- Data dosen terkait
Sumber link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Persyaratan-Usulan-Dosen.pdf