URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Perubahan Status Calon Pegawai Tetap
    • User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan perubahan status calon karyawan tetap kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 kepada user.
    • User mengisi formulir penilaian DP3 dan menyerahkannya kepada Direktorat SDM.
  • Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Karyawan/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan karyawan/pegawai tetap kepada user.

Dokumen terkait:

  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan perubahan status calon karyawan
  • Formulir Penilaian DP3
  • Data karyawan terkait