URAIAN PROSEDUR
- Pengajuan Perubahan Status Calon Pegawai Tetap
- User (Pimpinan UAI/Unit/Lembaga/Badan/Direktorat) mengajukan perubahan status calon karyawan tetap kepada Wakil Rektor II.
- Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
- Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 kepada user.
- User mengisi formulir penilaian DP3 dan menyerahkannya kepada Direktorat SDM.
- Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Karyawan/Pegawai Tetap
- Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
- Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan karyawan/pegawai tetap kepada user.
Dokumen terkait:
- Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan perubahan status calon karyawan
- Formulir Penilaian DP3
- Data karyawan terkait