URAIAN PROSEDUR
- Tes Seleksi
- Kandidat pegawai menyerahkan berkas lamaran kepada Direktorat SDM.
- Direktorat SDM melakukan seleksi berkas.
- Direktorat SDM melakukan wawancara awal kepada kandidat pegawai yang telah lulus seleksi berkas
- Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs mengikuti tes seleksi selanjutnya.
- Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka tidak dapat mengikuti tes selanjutnya dan Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
- Setelah Kandidat Pegawai dinyatakan lulus tes wawancara awal selanjutnya yang bersangkutan mengikuti tes psikotest, TOEFL dan Komputer.
- Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs mengikuti tes wawancara dengan pimpinan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka tidak dapat mengikuti tes selanjutnya dan Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
- Tes Seleksi Lanjutan
- Hasil serangkaian tes seleksi kemudian direkap oleh Direktorat SDM.
- Direktorat SDM memberikan rekap nama kandidat pegawai yang dinyatakan lulus kepada Wakil Rektor II.
- Berdasarkan hasil rekap tersebut kemudian Direktorat SDM membuat surat undangan permohonan wawancara kandidat pegawai kepada Para Wakil Rektor dan user.
- Para Wakil Rektor (melalui sekretaris Universitas) dan user kemudian mengkonfirmasi kesediaan waktu wawancara.
- Para Wakil Rektor dan user melakukan wawancara dengan kandidat pegawai.
- Penyelesaian Administrasi
- Para Wakil Rektor dan Direktur SDM menandatangani berita acara hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Tetap.
- Berdasarkan hasil berita acara tersebut Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001. dan Surat Kesepakatan Kerja.
- Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs dapat menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
- Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
- Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang Pengangakatan dan Surat Kesepakatan Kerja Calon Pegawai Tetap kepada yang bersangkutan.
Dokumen terkait:
- Formulir Penilaian Kandidat Pegawai
- Berita Acara Rapat Hasil Seleksi Penerimaan Calon Karyawan Tetap
- Hasil Tes Seleksi
- Dokumen terkait (Daftar Hadir Tes Seleksi, CV, Ijasah, Dll)