skip to Main Content

PROSEDUR PERUBAHAN STATUS CALON DOSEN TANPA NIDN (UAI – B – 04 – 012)

URAIAN PROSEDUR

  • Pengajuan Perubahan Status Calon Dosen Tetap tanpa NIDN
    • Dekan Fakultas mengajukan perubahan status calon dosen tetap tanpa NIDN kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan formulir penilaian DP3 dan daftar pesyaratan NIDN kepada Dekan.
    • Dekan menginformasikan kepada calon dosen tetap untuk memenuhi persyaratan NIDN dan mengisi formulir penilaian DP3 kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
  • Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan dosen/pegawai tetap kepada Dekan

Dokumen terkait:

  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan perubahan status calon dosen
  • Formulir Penilaian DP3
  • Daftar Persyaratan NIDN
  • Data dosen terkait

Sumber link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Persyaratan-Usulan-Dosen.pdf

Back To Top