skip to Main Content

PROSEDUR SELEKSI REKRUTMEN CALON DOSEN TETAP (UAI – B – 04 – 007)

URAIAN PROSEDUR

  • Tes Seleksi
    • Kandidat Dosen menyerahkan kelengkapan berkas lamaran kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti tes psikotest dan TOEFL (bagi yang belum memiliki sertifikat TOEFL).
      • Apabila kandidat dosen dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs mengikuti tes wawancara dengan pimpinan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
      • Apabila kandidat dosen dinyatakan tidak lulus, Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II untuk konfirmasi hasil tes kepada Dekan Fakultas.
        1. Apabila kandidat dosen tsb tetap direkomendasikan untuk mengikuti seleksi selanjutnya, maka Dekan mengirimkan surat pengajuan rekomendasinya kepada WR II.
        2. Apabila kandidat dosen tsb tidak direkomendasikan, maka Dekan mengirimkan surat kepada WR II dan kemudian WR II menyampaikan secara tertulis kepada kandidat dosen tsb.
  • Tes Seleksi Lanjutan
    • Hasil serangkaian tes seleksi kemudian direkap oleh Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM memberikan rekap nama kandidat dosen yang dinyatakan lulus kepada Wakil Rektor II.
    • Berdasarkan hasil rekap tersebut kemudian Direktorat SDM membuat surat undangan permohonan wawancara kandidat pegawai kepada Para Wakil Rektor.
    • Para Wakil Rektor (melalui sekretaris Universitas) dan user kemudian mengkonfirmasi kesediaan waktu wawancara.
    • Para Wakil Rektor dan user melakukan wawancara dengan kandidat dosen.
  • Penyelesaian Administrasi
    • Para Wakil Rektor, Dekan dan Direktur SDM menandatangani berita acara hasil seleksi penerimaan Calon Dosen Tetap.
    • Wakil Rektor II membuat disposisi berita acara kepada Direktorat SDM.
    • Berdasarkan hasil berita acara tersebut Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001. dan Surat Kesepakatan Kerja.
      1. Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs dapat menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
      2. Apabila kandidat dosen dinyatakan tidak lulus maka Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK. Rektor tentang Pengangkatan dan Surat Kesepakatan Kerja Calon Dosen Tetap kepada yang bersangkutan.

Dokumen terkait:

  • Formulir Penilaian Kandidat Dosen
  • Berita Acara Rapat Hasil Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap
  • Hasil Tes Seleksi
  • Dokumen terkait (Daftar Hadir Tes Seleksi, CV, Ijasah, Dll)
Back To Top