skip to Main Content

PROSEDUR SELEKSI REKRUTMEN CALON PEGAWAI TETAP KHUSUS TENAGA KEPENDIDIKAN (UAI – B – 04 – 006)

URAIAN PROSEDUR

  • Tes Seleksi
    • Kandidat pegawai menyerahkan berkas lamaran kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM melakukan seleksi berkas.
    • Direktorat SDM melakukan wawancara awal kepada kandidat pegawai yang telah lulus seleksi berkas
      1. Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs mengikuti tes seleksi selanjutnya.
      2. Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka tidak dapat mengikuti tes selanjutnya dan Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
    • Setelah Kandidat Pegawai dinyatakan lulus tes wawancara awal selanjutnya yang bersangkutan mengikuti tes psikotest, TOEFL dan Komputer.
      1. Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs mengikuti tes wawancara dengan pimpinan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
      2. Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka tidak dapat mengikuti tes selanjutnya dan Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
  • Tes Seleksi Lanjutan
    • Hasil serangkaian tes seleksi kemudian direkap oleh Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM memberikan rekap nama kandidat pegawai yang dinyatakan lulus kepada Wakil Rektor II.
    • Berdasarkan hasil rekap tersebut kemudian Direktorat SDM membuat surat undangan permohonan wawancara kandidat pegawai kepada Para Wakil Rektor dan user.
    • Para Wakil Rektor (melalui sekretaris Universitas) dan user kemudian mengkonfirmasi kesediaan waktu wawancara.
    • Para Wakil Rektor dan user melakukan wawancara dengan kandidat pegawai.
  • Penyelesaian Administrasi
    • Para Wakil Rektor dan Direktur SDM menandatangani berita acara hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Tetap.
    • Berdasarkan hasil berita acara tersebut Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001. dan Surat Kesepakatan Kerja.
      1. Apabila kandidat pegawai dinyatakan lulus maka Direktorat SDM akan menghubungi agar ybs dapat menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
      2. Apabila kandidat pegawai dinyatakan tidak lulus maka Direktorat SDM akan menyampaikan secara tertulis untuk konfirmasi hasil tes.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang Pengangakatan dan Surat Kesepakatan Kerja Calon Pegawai Tetap kepada yang bersangkutan.

Dokumen terkait:

  • Formulir Penilaian Kandidat Pegawai
  • Berita Acara Rapat Hasil Seleksi Penerimaan Calon Karyawan Tetap
  • Hasil Tes Seleksi
  • Dokumen terkait (Daftar Hadir Tes Seleksi, CV, Ijasah, Dll)
Back To Top