skip to Main Content

PROSEDUR PENGAJUAN DOSEN BERSTATUS NOMOR INDUK DOSEN KHUSUS (NIDK) (UAI – B – 04 – 014)

URAIAN PROSEDUR

  1. Pengajuan Dosen Berstatus Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
    • Dekan Fakultas mengajukan dosen NIDK kepada Wakil Rektor II.
    • Wakil Rektor II memberikan disposisi surat pengajuan kepada Direktorat SDM.
    • Direktorat SDM mengirimkan surat penyampaian daftar persyaratan NIDK kepada Dekan.
    • Dekan menginformasikan kepada calon dosen NIDK untuk memenuhi persyaratan NIDK kemudian diserahkan kepada Direktorat SDM.
  2. Pembuatan Surat Keputusan Rektor Pengangkatan Dosen Berstatus NIDK
    • Direktorat SDM melaksanakan SOP Direktorat SDM mengenai Prosedur Pembuatan SK Rektor di Bawah Koordinasi WR II Bidang SDM, Kode : UAI-B-04-001.
    • Direktorat SDM akan mengirimkan SK Rektor tentang pengangkatan Dosen NIDK kepada Dekan

Dokumen terkait:

  • Disposisi Wakil Rektor II pada surat pengajuan dosen NIDK
  • Daftar Persyaratan NIDK
  • Data dosen terkait

Sumber link: http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Persyaratan-Usulan-Dosen.pdf

Back To Top